Gambaran Umum Pajak dan Regulasi Aset Kripto di Malaysia
1. Gambaran Umum Sistem Perpajakan Malaysia
Sistem perpajakan Malaysia terdiri dari dua kategori besar, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung mencakup pajak penghasilan, pajak keuntungan properti, dan pajak penghasilan minyak, sedangkan pajak tidak langsung mencakup pajak domestik, bea masuk, pajak impor dan ekspor, pajak penjualan, pajak layanan, dan pajak stempel. Negara ini menerapkan sistem pemisahan pajak antara federal dan daerah, di mana pemerintah federal menetapkan kebijakan pajak nasional, Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab untuk pemungutan pajak langsung, dan Bea Cukai Kerajaan bertanggung jawab untuk pemungutan pajak tidak langsung. Pemerintah negara bagian terutama memungut pajak tanah, pajak mineral, dan pajak daerah lainnya.
Pengantar Jenis Pajak Utama
1. Pajak Penghasilan Perusahaan: Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis perusahaan dan jumlah modal yang disetor, umumnya berkisar antara 15%-24%.
2. Pajak Penghasilan Pribadi: menggunakan sistem tarif progresif, dengan rentang tarif 0%-30%.
3. Pajak yang dipotong di muka: Berlaku untuk pendapatan tertentu dari perusahaan dan individu non-residen, tarif pajaknya berbeda.